GENEVA - DEKLARASI PRINSIP-PRINSIP
- Kelompok 1
- Apr 22, 2020
- 8 min read
MEMBANGUN MASYARAKAT INFORMASI
Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) dunia yang diadakan di Geneva pada tanggal 10-12 Desember 2003 yang membahas mengenai masyarakat informasi tahap pertama, menyatakan keinginan untuk membangun masyarakat informasi yang berorientasi pada pengembangan dimana setiap orang dapat menciptakan, mengakses, menggunakan, dan berbagi informasi dan pengetahuan untuk memperbaiki kualitas hidup setiap bangsa dengan mendaraskan prinsip dan tujuan sesuai Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa serta menghormati Deklarasi Hak Asasi Manusia Sedunia. Teknologi informasi dan komunikasi digunakan untuk mempromosikan tujuan pembangunan untuk mengurangi masalah kemiskinan, kesamaan gender, memberantas HIV/AIDS, mencapai dunia yang lebih damai, adil, dan makmur. Adanya kesenjangan digital antara negara maju dan negara berkembang di lingkungan masyarakat akan terus diupayakan agar tidak ada lagi, sehingga perkembangan teknologi informasi akan secara merata tersebar di seluruh negara. Generasi muda sebagai tenaga kerja di masa mendatang akan diberdayakan sebagai pembelajar, pengembang, penyumbang karya sehingga pengembangan aplikasi dan penyelenggara jasa TIK akan menghormati hak-hak anak serta perlindungan dan kesejahteraan mereka. Tujuan utama dari Deklarasi Geneva adalah untuk menghilangkan kesenjangan digital yang ada sehingga diperlukan solidaritas digital di tingkat nasional maupun internasional untuk membangun masyarakat informasi yang eksklusif.
PRINSIP-PRINSIP UTAMA
Prinsip utama dalam membangun masyarakat yang inklusif akan dijalankan oleh seluruh pemangku kepentingan agar memastikan dan bekerjasama dalam usaha memperbaiki akses pada infrastruktur informasi dan komunikasi serta teknologi, meningkatkan keamanan dalam penggunaan TIK, memperluas penggunaan TIK, mengakui peran media, serta mendorong kerjasama internasional dan regional.
1.) Peran Pemerintah dan Pemangku Kepentingan
Pengembangan masyarakat informasi dan proses pengambilan keputusan sesuai kebutuhan menjadi peran dan tanggung jawab utama bagi pemerintah, sektor swasta, masyarakat sipil dan Perserikatan Bangsa-Bangsa dan organisasi internasional lainnya.
2.) Infrastruktur Informasi dan Komunikasi
Konektivitas sebagai sarana pemberdaya utama dalam pembangunan masyarakat informasi. Jasa energi dan pos juga menggunakan konektivitas sebagai akses yang terselenggara sesuai dengan peraturan perundang-undangan domestik di tiap negara. Jaringan infrastruktur dan aplikasi informasi maupun komunikasi yang telah berkembang akan disesuaikan dengan kondisi setempat/negara agar mempercepat kemajuan sosial maupun ekonomi dan kesejahteraan tiap individu dalam suatu masyarakat di negara.
3.) Akses Informasi dan Pengetahuan
Dalam masyarakat informasi yang eksklusif dibutuhkan kemampuan dalam mengakses dan menyumbangkan informasi/pengetahuan.
4.) Pembangunan Kemampuan
Setiap orang dapat memiliki peluang untuk memperoleh keterampilan dan pengetahuan untuk memahami, berpartisipasi aktif, dan mendapatkan manfaat dari masyarakat informasi.
5.) Membangun Kepercayaan dan Keamanan Dalam Penggunaan TIK
Dalam usaha membangun kepercayaan antar pengguna TIK maka perlu diperkuat pola kepercayaan termasuk keamanan informasi dan keamanan jaringan, otentifikasi, perlindungan privasi dan konsumen.
6.) Lingkungan yang memberdayakan
Peraturan perundangan disertai kebijakan yang transparan, pro kompetitif, netral secara teknologi dapat diperkirakan dalam membangun masyarakat informasi yang terpusat pada manusia.
7.) Penerapan TIK : Manfaat dalam Aspek Kehidupan
Penerapan TIK penting dalam operasi dan jasa pemerintah, perawatan kesehatan, pendidikan, ketenagakerjaan, bisnis, transportasi, dll.
8.) Keragaman Budaya dan Identitas, Keragaman Bahasa dan Konten Lokal
Penciptaan, penyebaran, serta pemeliharaan isi dalam keragaman bahasa dan format diberi prioritas tinggi dalam membangn sebuah masyarakat informasi yang inklusif, contohnya hak pengakuan dari hak cipta pengarang dan seniman.
9.) Media
Penggunaan informasi secara bertanggung jawab oleh media sesuai etika dan standar profesional. Mengurangi ketidakseimbangan internasional yang mempengaruhi media, khususnya yang berkenaan dengan infrastruktur, sumber daya teknis, dan pengembangan ketrampilan perorangan.
10.) Dimensi Etika Masyarakat Informasi
Masyarakat informasi menghormati perdamaian dengan menegakkan persamaan hak, solidaritas, toleransi, pembagian tanggung jawab, dll. Penggunaan TIK harus menghormati HAM dan kebebasan fundamental orang lain.
11.) Kerjasama internasional dan regional
Masyarakat informasi adalah masyarakat global sehingga usaha nasional perlu didukung oleh adanya kerjasama internasional serta regional yang efektif antar struktur pemerintahan yang berwenang.
RENCANA AKSI GENEVA
Pendahuluan
Rencana aksi merupakan terjemahan dari pandangan bersama dan prinsip demokrasi demi terwujudnya tujuan yang telah disepakati. Adanya masyarakat informasi akan direalisasikan secara nyata dengan melakukan kerjasama.
Maksud, tujuan, dan saran
Maksud dari rencana aksi yaitu untuk membangun masyarakat informasi yang inklusif, menempatkan TIK sebagai jembatan pembangunan, mengenalkan secara lebih luas penggunaan informasi dan pengetahuan, serta membahas tantangan yang terdapat dalam masyarakat informasi dalam skala nasional.
Sasaran akan ditentukan sesuai dengan kebutuhan, yang tentunya sesuai dengan kebijakan pembangunan nasional yang telah ditetapkan. Sasaran ini nantinya berperan sebagai tolok ukur dalam rangka mewujudkan masyarakat informasi secara nyata.
Arahan Aksi
C1. Peran pemerintah dan semua pemangku kepentingan dalam mempromosikan TIk untuk pembangunan
Mengusahakan partisipasi yang efektif antara pemerintah dan seluruh para pemangku kepentingan karena hal ini merupakan sesuatu yang paling penting. Contohnya :
a. Pengembangan e-strategi secara nasional harus didorong oleh seluruh negara
b. Mengawali semua rencana dengan mengadakan dialog secara terstruktur dengan melibatkan semua pemangku kepentingan terkait.
c. Melibatkan sektor swasta dalam menciptakan suatu proyek yang membantu mewujudkan pembangunan masyarakat informasi.
d. Organisasi internasional harus memberikan informasi yang dapat dipercaya mengenai keberhasilan dalam TIK.
e. Mendorong langkah yang mendukung keberlangsungan TIK seperti misalnya investasi modal usaha, dll.
C2. Infrastruktur informasi dan komunikasi: Suatu fondasi esensial untuk Masyarakat Informasi
Infrastruktur merupakan unsur utama dalam pencapaian tujuan inklusi digital.
a. Pemerintah harus mengambil tindakan terhadap kerangka kebijakan nasional yang telah ditetapkan.
b. Merancang kebijakan dan strategi yang dapat diakses secara universal yang mencakup bagaimana cara mengimplementasikannya.
c. Memperhatikan kebutuhan khususnya orang tua, difabel, dan anak-anak.
d. Mendorong produksi peralatan dan pelayanan jasa TIK.
e. Mendorong dan mengenalkan penggunaan media tradisional dan teknologi yang baru, dll.
C3. Akses untuk informasi dan pengetahuan
TIK memungkinkan setiap individu mengakses informasi dan pengetahuan dimanapun dan kapanpun secara bersamaan.
a. Mengembangkan kebijakan bagi pengembangan informasi ranah publik dalam mempromosikan akses publik kepada informasi.
b. Pemerintah diharapkan mampu menyediakan akses yang layak.
c. Mendorong penelitian mengenai masyarakat informasi.
d. Mendukung terciptanya perpustakaan dan arsip digital.
e. Mendorong inisiatif untuk memudahkan akses, dll.
C4. Pembangunan kemampuan
Setiap orang harus memiliki keahlian untuk mendapatkan manfaat secara maksimal dari masyarakat informasi.
a. Memastikan TIK dapat diintegrasikan secara nyata dan penuh dengan melakukan pengembangan kebijakan domestik.
b. Membuat dan mengembangkan program yang dapat memberantas tuna aksara.
c. Mengenalkan keahlian khususnya untuk melek pengetahuan.
d. Memperhitungkan kebutuhan untuk memberantas tuna aksara.
e. Menciptakan program untuk mengembangkan kemampuan, khususnya keterampilan TIK, dll.
C5. Membangun kepercayaan dan keamanan dalam penggunaan TIK
Kepercayaan dan keamanan merupakan bagian utama dari pilar utama masyarakat informasi.
a. Mempromosikan kerjasama yang dilakukan antar pemerintahan di PBB dan seluruh pemangku kepentingan.
b. Pemerintah bekerja sama dengan swasta untuk mencegah penyalahgunaan TIK di dunia.
c. Memperkuat kepercayaan dan keamanan dalam TIK.
d. Berbagi implementasi yang tepat dalam bidang keamanan informasi dan jaringan.
e. Mendukung pengembangan aplikasi yang aman yang memudahkan transaksi secara elektronik.
C6. Lingkungan yang memberdayakan
Masyarakat informasi perlu menciptakan kebijakan lingkungan yang dapat dipercaya, seperti tindakan yang mencakup promosi kebijakan transparan, membentuk kelompok kerja tentang pengelolaan internet, mempromosikan server induk regional, memperbarui hukum perlindungan konsumen domestik, dll.
C7. Aplikasi-aplikasi TIK: manfaat dalam semua aspek kehidupan
Aplikasi-aplikasi TIK dapat mendukung perkembangan yang berkesinambungan, di bidang-bidang administrasi publik, bisnis, pendidikan dan pelatihan, kesehatan, ketenagakerjaan, lingkungan hidup, pertanian, serta ilmu pengetahuan, dalam kerangka e-strategi nasional. Hal ini akan mencakup tindakan-tindakan dalam sektor berikut:
E-pemerintah
Mengimplementasikan strategi-strategi e-pemerintah yang memfokuskan pada aplikasi-aplikasi yang bertujuan untuk berinovasi serta mempromosikan transparansi dalam administrasi publik dan proses demokrasi, meningkatkan efisiensi dan memperkuat hubungan dengan penduduk. Serta berfokus pada mengoptimalkan jaringan digital dalam menjalankan sistem pemerintahan.
E-bisnis
Pemerintah, organisasi-organisasi internasional dan pihak swasta, didorong untuk mempromosikan manfaat perdagangan internasional serta penggunaan ebisnis, dan mendorong penggunaan model e-bisnis di negara-negara berkembang dan negara-negara yang sedang mengalami transisi ekonomi.
E- kesehatan
Mempromosikan usaha-usaha kerjasama dari pemerintah, perencana, ahli kesehatan, serta badan lainnya sejalan dengan keikutsertaan organisasi organisasi internasional untuk menciptakan perawatan kesehatan serta sistem informasi kesehatan yang dipercaya, tepat pada waktunya, berkualitas tinggi, dan terjangkau, dan untuk mempromosikan pelatihan, dll.
E-kepegawaian
Dengan TIK, sistem kepagawaian akan lebih efektif dijalankan, serta lebih transparan. Data yang masuk ke dalam sistem pendaftaran akan langsung di seleksi melalui sistem yang ada sudah dibuat. Sehingga, menghindari kecurangan dan akan menyeleksi SDM yang sungguh-sungguh berkualitas.
E-lingkungan
Pemerintah, melalui kerjasama dengan para pemangku kepentingan lainnya, disarankan untuk menggunakan dan mempromosikan TIK sebagai alat untuk melindungi lingkungan hidup serta kesinambungan penggunaan sumber daya alam
E-pertanian
Memastikan penyebaran informasi secara sistematik menggunakan TIK pada pertanian, peternakan, perikanan, kehutanan dan makanan, untuk mengusahakan ketersediaan akses terhadap pengetahuan serta informasi yang luas, mengikuti perkembangan, dan terinci, khususnya di daerah-daerah terpencil.
E-ilmu pengetahuan
Menitikberatkan pemberdayaan TIK dalam mempromosikan koneksi internet kecepatan tinggi yang terjangkau dan handal untuk semua universitas dan institusi penelitian untuk mendukung peran penting mereka dalam produksi informasi dan pengetahuan, pendidikan.
C8. Keragaman budaya dan identitas, keragaman bahasa dan konten lokal.
Membuat kebijakan yang mendukung penghormatan, pemeliharaan, promosi, dan peningkatan keragaman budaya serta bahasa, juga warisan budaya dalam Masyarakat Informasi, seperti yang tercermin dalam dokumen-dokumen yang sesuai dari Perserikatan Bangsa-Bangsa yang telah disetujui, termasuk Deklarasi Keragaman Budaya Sedunia dari UNESCO.
Memberi dukungan kepada media yang bermukim dalam komunitas lokal dan mendukung proyek-proyek dengan menggabungkan penggunaan media tradisional dan teknologi baru untuk peran mereka dalam memudahkan penggunaan bahasa lokal, untuk mendokumentasikan dan melestarikan warisan lokal, termasuk keragaman pemandangan dan biologi, dan sebagai cara untuk mencapai komunitas pedesaan dan terpencil, dan pengembara.
Pemerintah, melalui kemitraan publik/swasta, harus mempromosikan program teknologi serta penelitian dan pengembangan di bidang seperti penerjemahan, ikonografi, layanan bantu suara, dan pengembangan perangkat keras yang diperlukan dan beragam model perangkat lunak, termasuk kepemilikan, perangkat lunak sumber/ kode terbuka, dan perangkat lunak bebas.
C9. Media
Media - dalam berbagai bentuk mereka dan dengan keragaman kepemilikan sebagai pemeran, memiliki peran esensial dalam pengembangan Masyarakat Informasi dan diakui sebagai kontributor penting untuk kebebasan berekspresi serta kejamakan informasi.
C10. Dimensi etika Masyarakat Informasi
Masyarakat Informasi harus menjadi subyek terhadap nilai-nilai universal dan mempromosikan kebaikan bersama dan mencegah penyalahgunaan TIK. Dapat dilakukan dengan mengundang para pemangku kepentingan yang sesuai, khususnya akademik, untuk melanjutkan penelitian terhadap dimensi-dimensi etika TIK.
C11. Kerjasama internasional dan regional
Kerjasama internasional antara semua pemangku kepentingan adalah vital dalam pelaksanaan Rencana Aksi ini dan perlu diperkokoh dengan gambaran untuk mempromosikan akses universal dan menjembatani kesenjangan digital, antara lain, dengan penyediaan sarana untuk implementasinya.
Mengundang organisasi-organisasi internasional dan regional untuk mengarusutamakan TIK dalam program-program kerja mereka dan untuk membantu semua tingkat negara-negara berkembang, untuk terlibat dalam persiapan dan pelaksanaan rencana-rencana aksi nasional untuk mendukung pemenuhan tujuan-tujuan yang disebutkan dalam Deklarasi Prinsip-Prinsip serta dalam Rencana Aksi, dengan memperhitungkan kepentingan inisiatif regional.
D. Agenda Solidaritas Digital
Agenda Solidaritas Digital bertujuan untuk menempatkan dengan benar kondisi untuk memobilisasi sumber daya manusia, keuangan, dan teknologi untuk memasukkan semua pria dan wanita dalam Masyarakat Informasi yang timbul. Kerjasama erat nasional, regional, dan internasional di antara semua pemangku kepentingan dalam pelaksanaan agenda ini adalah vital.
D1. Prioritas dan strategi
a) E-strategi nasional harus dijadikan bagian integral dari rencana pembangunan nasional, termasuk Strategi Penurunan Kemiskinan.
b) TIK harus diarus-utamakan sepenuhnya ke dalam strategi untuk Bantuan Pengembangan Resmi (ODR).
c) melalui bantuan berbagi informasi dan koordinasi, dan melalui analisa dan berbagi praktek terbaik serta pelajaran yang diperoleh dari pengalaman dengan TIK untuk program pengembangan.
D2. Mobilisasi sumber daya
a) Semua negara dan organisasi-organisasi internasional harus bertindak untuk menciptakan keadaan kondusif untuk meningkatkan ketersediaan dan keefektifan mobilisasi sumber daya untuk pembiayaan pengembangan seperti yang diuraikan dalam Konsensus Monterrey.
c) Untuk negara-negara berkembang yang menghadapi beban hutang yang tidak dapat ditanggung, kita menerima inisiatif-inisiatif yang telah dijalankan untuk menurunkan keberhutangan yang telah jatuh tempo dan lebih lanjut mengundang langkah-langkah nasional dan internasional dalam hal tersebut, termasuk penghapusan hutang dan pengaturan lain yang sesuai.
d) Mengenali potensi TIK untuk pengembangan, kita lebih lanjut menganjurkan:
i) negara-negara maju untuk meningkatkan upaya-upaya mereka untuk menarik investasi-investasi swasta nasional dan asing besar untuk TIK melalui penciptaan suasana investasi memberdayakan yang transparan, stabil, dan dapat diprediksi.
ii) negara-negara maju dan organisasi-organisasi keuangan internasional menjadi responsif terhadap strategi-strategi dan prioritas-prioritas TIK untuk pengembangan, mengarus-utamakan TIK dalam program-program kerja mereka, dan membantu negara-negara berkembang serta negara-negara dengan ekonomi dalam transisi untuk menyiapkan dan melaksanakan e-strategi nasional mereka.
iii) Sektor swasta memberi kontribusi kepada pelaksanaan Agenda Solidaritas Digital ini.
E. Tindak Lanjut dan Evaluasi
Evaluasi kinerja dan landasan pijak internasional yang realistik (baik kualitatif maupun kuantitatif), melalui indikator statistik sebanding serta hasil penelitian, harus dikembangkan untuk tindak lanjut pelaksanaan maksud, tujuan, dan sasaran dalam Rencana Aksi, dengan memperhitungkan keadaan nasional yang berbeda.
F. Menuju WSIS Tahap 2 (Tunis)
Mengingat Resolusi Sidang Umum 56/183 dan dengan memperhitungkan hasil dari WSIS tahap Geneva, pertemuan persiapan akan diadakan pada awal pertengahan tahun 2004 untuk meninjau persoalan-persoalan Masyarakat Informasi yang harus membentuk fokus WSIS tahap Tunis serta menyetujui struktur proses persiapan untuk tahap ke-dua. Sesuai dengan keputusan KTT tahap ke-dua WSIS di Tunis harus mempertimbangkan, antara lain:
a) Elaborasi dokumen-dokumen final dan b) Tindak lanjut dan implementasi Rencana Aksi Geneva pada tingkat nasional, regional, dan internasional, termasuk sistem Perserikatan Bangsa-Bangsa, sebagai bagian dari sebuah pendekatan terintegrasi dan terkoordinasi, menyerukan partisipasi semua pemangku kepentingan yang terkait.
Sumber :
Moedjiono, dkk. 2005. Dokumen Hasil Sidang : KTT Dunia. Jakarta : Departemen Komunikasi dan Informatika RI
Comments