Konvergensi Telematika
- Kelompok 1
- Jun 4, 2020
- 4 min read
Updated: Jun 11, 2020

Apa itu Konvergensi Telematika?
Telematika merujuk pada bertemunya sistem jaringan komunikasi dengan teknologi informasi. Perkembangan telematika semakin pesat dilihat dari akses ke internet dengan menggunakan HP. Konvergensi sebagai perpaduan layanan telekomunikasi, teknologi informasi, dan penyiaran yang terpisah menjadi satu kesatuan, contohnya ketika dengan internet seseorang dapat melihat siaran tv, mendengarkan radio, musik MP3, video streaming, menerima maupun mengirim teks bahkan audio visual melalui internet.
Bagaimana perkembangan Konvergensi Telematika di Indonesia?
Perkembangan telematika di Indonesia sangat pesat, menurut data Bank Dunia pada tahun 2000 terdapat 1/100 orang yang memiliki personal computer. Jumlah populasi di Indonesia pada tahun 2000 kurang lebih 205 juta jiwa. Presentase akses internet yang dimiliki oleh keluarga pada tahun 2007 sebesar 5,58%, tahun 2008 meningkat menjadi 8,56%. Penetrasi penggunaan mobile phone dari tahun ke tahun menurut Mastel (Masyarakat Telematika-Indonesia) terus meningkat.
Bagaimana bisnis telematika dan kemana uang mengalir dari bisnis telematika?
Bisnis telematika di Indonesia sangat besar tercermin pada pertumbuhan penjualan laptop atau komputer di Indonesia. Transaksi bisnis TI turut mengalami peningkatan, pada tahun 2009 mampu meraup Rp 300 triliun dan meningkat pada tahun 2010 mencapai sebesar Rp 325 triliun. Besarnya bisnis telematika di Indonesia berpotensi membuka aliran modal dari dalam negeri ke luar negeri ke perusahaan telematika dari negara maju. Kepemilikan asing di Telkomsel mencapai 35%, Hutchinson 60%, Indosat 70,14%, XL Axiata 80% dan Natrindo 95%.
Apa saja persoalan telematika di Indonesia?
Pertama, ketergantungan teknologi yang berakibat pada potensi pelarian modal ke luar negeri. Kedua, terkait persoalan kesenjangan akses telematika antarwilayah di Indonesia. Dalam UU 36/1999 menyebutkan bahwa tujuan hadirnya telekomunikasi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Tingkat kesejahteraan masyarakat ini diperoleh melalui perluasan akses telekomunikasi di seluruh Indonesia. Data dari Kementrian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menyebutkan bahwa desa di wilayah Jawa pada tahun 2008 menjadi kawasan yang paling banyak memiliki infrastruktur telepon kabel. Kepemilikan telepon kabel paling banyak di wilayah Jawa dan Sumatera sebanyak 84,79%. Hal ini menunjukkan adanya ketimpangan akses telekomunikasi, bahwa akses telekomunikasi masih didominasi Jawa dan Sumatera.
Apa itu RUU Konvergensi Telematika?
RUU Konvergensi Telematika merupakan hasil inisiatif pemerintahdalam menyikapi adanya perkembangan zaman sekarang ini. RUU Konvergensi Telematika bertujuan untuk mewujudkan perubahan paradigma telematika yang muncul, yang sifatnya strategis karena menjadi sebuah komoditas yang baru di kalangan masyarakat. RUU Konvergensi dapat dikatakan sebagai perpaduan antara UU Telekomunikasi, UU ITE dan UU Penyiaran. Idealnya RUU Konvergensi mengatur segala sesuatu yang berkaitan tentang aliran data dan informasi yang dasarnya adalah Internet Protocol (IP). RUU Konvergensi Telematika membagi penyelenggara telematika menjadi komersial dan non komersial. RUU Konvergensi menjadi penting karena terkait dengan hak kita sebagai masyarakat untuk memperoleh informasi dan berkomunikasi.
Peran Masyarakat Sipil dalam Advokasi RUU Konvergensi Telematika
Terdapat beberapa Non-Government Organizations yang mengawal kebijakan telematika di Indonesia, salah satunya yaitu Yayasan SatuDunia yang merupakan sebuah organisasi yang beranggotakan masyarakat sipil yang memiliki ketertarikan pada permasalahan Informasi, Komunikasi, Teknologi dan Pengetahuan (IKPT). SatuDunia telah berupaya untuk mengawal RUU Konvergensinya dengan cara melakukan riset terkait dengan RUU Konvergensi serta kaitannya dengan konvergensi telematika.
Pengawasan Muatan di Era Konvergensi
Pada abad-21 seperti sekarang ini terdapat beberapa tantangan yang perlu dicermati, yaitu kode etik dan pengawasan terhadap media yang sudah terkonvergensi. Terdapat beberapa hal yang perlu diperhatikan, yaitu:
a. Aspek Teknologi
Aspek ini perlu dicermati karena Indonesia yang merupakan pasar terkesan menarik bagi industri asing. Masyarakat Indonesia memiliki pola hidup yang cukup konsumtif terhadap aplikasi serta perkembangan teknologi. Maka apabila terjadi perubahan dalam perkembangan teknologi, Indonesia menjadi salah satu negara yang terkena dampaknya.
b. Faktor Regulasi
Konten akan selalu berkaitan dengan kode etik konten, uniknya pemahaman tentang regulasi yang mengaturnya berjalan seiring perkembangan masyarakat dalam menggunakannya. Keadaan tersebut dapat mempengaruhi kontekstualitas suatu regulasi dan kebijakan oleh Lembaga Eksekutif dan Legislatif. Indonesia dan berbagai negara di dunia, sangat bergantung pada kemajuan teknologi dan dapat dimudahkan dengan bantuan aplikasinya.
c. Faktor Bisnis dan Pasar
Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) mengalami perkembangan yang cukup pesat. Terhitung sekitar 4,5 milyar pengguna telepon pintar di seluruh belahan dunia. Internet sebagai bagian dari media juga sudah mengikat lebih dari 1 milyar orang untuk beraktivitas ke dalam dunia awan internet. Jejaring Broadband sudah memiliki 400 juta pelanggan. Kemajuan ini didorong oleh regulasi dan kebijakan terkait.
d. Liberisasi dan Kompetisi
Melalui data yang tersedia dan besaran angka yang ada, dengan pemanfaatan kemajuan teknologi Indonesia mampu memajukan sektor ekonomi dengan bantuan TIK dalam penggunaan aplikasi konvergensi seperti, media sosial dan cellular base (ponsel).
Kondisi di Indonesia
Kasus-kasus yang berkaitan dengan pelanggaran kode etik sudah mulai bermunculan walaupun kode etik yang disepakati bersama belum tersusun. Dikalangan penyiaran Televisi dan Radio terdapat Kode Etik Penyiaran yang telah disusun oleh pemangku kepentingan sejak 2002. Serta berdirinya Komisi Penyiaran Indonesia sebagai watch-dog dalam penyiaran, khususnya bagian program siaran. Kode Etik Jurnalistik untuk aktivitas jurnalisnya. Pada bidang Telekomunikasi, Indonesia memiliki Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI), dibawah Kominfo seperti KPI. Namun, BRTI berdiri berdasarkan Keputusan Menteri dan secara teknis keputusan administratifnya adalah atas nama Direktur Jenderal Pos dan Telekomunikasi. Di bidang teknologi informasi, belum ada badan regulasi yang mengawasi internet.
Aspek Filosofis Perundang Undangan
Dalam Undang-Undang No. 36/1999 tentang Telekomunikasi hanya mengatur infrastruktur. Secara tidak langsung diartikan sebagai, konten dalam jaringan telekomunikasi diluar tanggung jawab penyedia infrastruktur.
Lain halnya dalam UU Penyiaran yaitu Undang-Undang No. 32/2002, jelas katakan bahwa konten dalam penyiaran harus memperhatikan moral bangsa. Serta tanggung jawab berada pada media penyiaran yang bersangkutan. Sementara itu dalam UU ITE, Undang-Undang No. 11/2008 mengatur transaksi elektronik khususnya dalam menjamin bukti transaksi melalui jaringan telekomunikasi atau digital.
Pekerjaan Rumah Pemangku Kepentingan
Kesimpulan sementara adalah, setiap negara pun masih gagap akan konvergensi atas kemajuan teknologi. Karena adanya perbedaan peradaban pada pemangku kepentingan yang terbilang asing dengan teknologi. Perlunya dilakukan pendekatan dan kerjasama antara berbagai elemen untuk dapat menyukseskan konvergensi. Namun konvergensi mengaburkan batasan batasan di sub-bidang TIK, keputusan yang didasarkan atas kasus per kasus justru akan mengakibatkan ketidak konsistenan pengambil keputusan karena begitu besarnya perbedaan model bisnis dan sejarah regulasi dari setiap teknologi yang terkonvergensi. Jika sampai terjadi tumpang-tindihnya suatu regulasi dan kebijakan, maka dapat menurunkan investasi dalam bidang telekomunikasi khususnya, sebesar 6%.
Namun justru sebaliknya, jika regulasi dan kebijakan atau peraturan perundang-undangan sekalipun, disusun dengan sistematis yang baik, maka akan terjadi korelasi yang baik antara perundangan-undangan yang satu dengan yang lainnya. Dan untuk mencerdaskan bangsa melalui pemanfaatan konvergensi adalah menjadi tugas semua pemangku kepentingan yakni pemerintah, publik dan juga swasta yang harus bekerja bersama mencapai kesepakatan.
sumber:
Nasution, R., Cahyadi, F., Prabowo, Y., Uliyah, L., Natari, A., Wibowo, S., & Jumono. (2011). A-Z RUU Konvergensi Telematika. Jakarta: Yayasan Satu Dunia.
Pers, J. D. Era Media Online, New Media.
留言