top of page

Kebijakan Publik

Updated: Jun 11, 2020

Kebijakan Publik merupakan setiap keputusan oleh Negara, sebagai strategi untuk merealisasikan tujuan Negara. Strategi untuk mengantar masyarakat pada masa awal, memasuki masyarakat pada masa transisi, untuk menuju masyarakat yang dicita-citakan (Nugroho,2013). Kebijakan publik memiliki peran untuk membatasi dan mengontrol aktivitas berbangsa dan bernegara, agar lebih tertata dan disiplin.


1. Tahapan Penyusunan Kebijakan Publik


ree

Tahap formulasi kebijakan merupakan tahapan aktor-aktor dalam pemerintah saling ‘berdebat’ dalam diskusi untuk menguji coba formula yang mereka coba berikan. Pada tahap ini ‘permainan’ para aktor dapat berlangsung, satu sama lain akan saling mengalahkan untuk memberikan pemecahan masalah yang terbaik. Jika perdebatan terus berlangsung, maka akan ada alternatif untuk melihat pada suara mayoritas legislatif.


Tahap adopsi kebijakan dikatakan sebagai alternatif dalam proses perumusan kebijakan publik. Para perumus kebijakan akan mengadopsi kebijakan berdasarkan suara mayoritas legislatif sebagai wakil rakyat, konsensus antara direktur lembaga atau keputusan peradilan.


Tahap implementasi kebijakan merupakan langkah konkret dari perumusan kebijakan. Kebijakan yang dinilai dapat menjadi pemecah masalah sosial (publik) akan melewati uji coba lapangan. Namun, pada tahap ini dapat terjadi rasa ketidakpedulian oleh perumus kebijakan yang memiliki suara legislatif dengan jumlah yang besar. Kebijakan akan ‘terlihat’ sebagai kebijakan publik yang terbaik dan tidak mendengar kritik dari oposisi karena, (mungkin) jumlah oposisi yang kecil.


Tahap evaluasi kebijakan dilakukan setelah kebijakan publik berjalan beberapa waktu dan dinilai apakah kebijakan yang dibuat sudah dapat dikatakan relevan. Ketika dinilai sudah memenuhi capaian yang diinginkan maka kebijakan itu akan terus diberlakukan, jika dinilai kurang relevan akan dilakukan revisi.


2. Tujuan Kebijakan Publik


  1. Mengantisipasi, mengurangi, atau mengatasi masalah-masalah sosial yang terjadi di masyarakat.

  2. Memenuhi kebutuhan-kebutuhan individu, keluarga, kelompok atau masyarakat yang tidak dapat mereka penuhi secara sendiri-sendiri melainkan harus melalui tindakan kolektif.

  3. Meningkatkan hubungan intrasosial manusia dengan mengurangi kedisfungsian sosial individu atau kelompok yang disebabkan oleh faktor-faktor internal-personal maupun eksternal-struktural.

  4. Meningkatkan situasi dan lingkungan sosial-ekonomi yang kondusif bagi upaya pelaksanaan peranan-peranan sosial dan pencapaian kebutuhan masyarakat sesuai dengan hak, harkat, dan martabat kemanusiaan.

  5. Menggali, mengalokasikan dan mengembangkan sumber-sumber kemasyarakatan demi tercapainya kesejahteraan rakyat dan keadilan sosial.

3. Jenis Level Kebijakan



ree

Kebijakan formal merupakan keputusan-keputusan yang disahkan dan tertulis secara formal dan dikelompokkan menjadi 3 (tiga), yaitu :


· Hukum

Hukum merupakan aturan yang bersifat “membatasi” dan “melarang” dan bertujuan untuk menciptakan ketertiban publik. Meliputi hukum pidana, hukum perdata, tata negara, dan hukum khusus, termasuk di dalamnya hukum penindakan korupsi dan hukum militer. Contoh: Hukum Islam merupakan aturan yang mengatur seluruh sendi kehidupan umat Islam baik di dunia maupun akhirat.


· Regulasi

Regulasi merupakan kebijakan formal yang berupa pengalokasian aset negara oleh pemerintah pihak non pemerintah, yaitu pelaku usaha atau lembaga bisnis. Meliputi PP, Peraturan Presiden, Peraturan Menteri, dan Peraturan Kepala Daerah. Contoh: Peraturan Presiden 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang atau Jasa Pemerintah


· Perundang-undangan

Perundang-undangan merupakan kebijakan publik yang berkaitan dengan masyarakat dan negara dalam usaha pembangunan nasional. Meliputi Undang-Undang, (PP), dan Peraturan Daerah. Contoh: Undang-Undang No 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia


2. Kebiasaan umum lembaga publik yang telah diterima bersama (konvensi)


Kebijakan ini merupakan kebijakan yang ditumbuhkan melalui proses manajemen organisasi publik. Contohnya yaitu, upacara rutin dan SOP tidak tertulis atau tertulis. Adapun konvensi yang ditumbuhkan melalui publik, contohnya setiap tanggal perayaan 17 Agustus merupakan perayaan untuk memperingati hari kemerdekaan


3. Pernyataan Pejabat Publik

Pejabat publik dikelompokkan menjadi 2 (dua), yaitu pejabat negara:


· Pejabat Legislatif, yaitu ketua dan anggota MPR, DPR, DPD, dan DPRD.

· Pejabat Yudikatif, yaitu pimpinan Mahkamah Agung, pimpinan

Mahkamah Konstitusi, pimpinan Komisi Yudisial.

· Pejabat Eksekutif, yaitu :

a. Presiden dan Wakil Presiden.

b. Menteri dan Pejabat Setingkat Menteri

c. Gubernur dan Wakil Gubernur

d. Duta Besar.

e. Bupati/Wakil Bupati, Walikota/Wakil Walikota.

· Pejabat Akuntatif, Pimpinan Badan Pemeriksa Keuangan.


Pejabat lembaga publik Semi Negara (lembaga KPK, Komnas HAM, dll).dan Pejabat Administratif, yaitu :

· Pejabat Struktural Pusat.

· Pejabat Struktural Daerah Provinsi.

· Pejabat Struktural Kab/Kota.

· Para Pejabat Humas Pemerintah.

· Pejabat Pimpinan Pelaksana di tingkat bawah.

Pernyataan dari pejabat publik selalu mewakili lembaga yang diwakilinya atau dipimpinnya, sehingga dibutuhkan sikap yang bijaksana dalam mengemukakan segala pernyataan berkaitan dengan tugas dan wewenang lembaga yang diwakilinya.

Contohnya yaitu, melontarkan kalimat-kalimat yang tidak mencerminkan kehormatan yang diberikan kepada para pejabat publik, seperti “kelaparan itu kecelakaan, kok” ; “kalau tidak kuat beli BBM, ya jangan beli”, dan lain-lain. Jokowi identik dengan pernyataannya yaitu “revolusi mental’. Pada tingkat dunia seperti mencap negara lain dengan buruk dengan menggunakan istilah “evil” atau “setan”.


4. Perilaku Pejabat Publik

Perilaku pejabat publik akan ditiru oleh pejabat-pejabat di bawahnya. Pejabat publik harus berhati-hati dalam memberikan gesture kepada publik. Contohnya yaitu, apabila seorang pejabat publik yang makan bakso di tengah isu formalin, maka tindakan pejabat publik tersebut akan menurunkan tingkat kecemasan publik terhadap penggunaan formalin pada bakso (Nugroho, 2013).


Sumber:

-Nugroho, Riant. (2013). Metode Penelitian Kebijakan. Yogyakarta: Pustaka Pelajar

-Saleh, Asri Muhammad. (2018). Perihal Pengujian Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang. Yogyakarta : Deepublish.

-Suryono, A. (2014). Kebijakan publik untuk kesejahteraan rakyat. Transparansi: Jurnal Ilmiah Ilmu Administrasi, 6(2), 98-102.

 
 
 

Recent Posts

See All

Comments


bottom of page