top of page

Keterbukaan Informasi Publik

Updated: Jun 11, 2020

Keterbukaan Informasi Publik (KIP) diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008. Dengan lahirnya UU KIP maka terdapat beberapa harapan filosofis yang muncul seperti, pemenuhan hak publik dalam hal ini masyarakat Indonesia untuk mendapatkan informasi, mendorong terwujudnya negara yang transparan dan pemerintahan yang baik, mendukung penyelenggaraan negara demokratis yang didasarkan pada transparansi, partisipasi, dan akuntabilitas, memberi motivasi kepada Badan Publik untuk melayani masyarakat dengan sebaik-baiknya dan bebas dari KKN, serta meningkatkan mobilitas masyarakat untuk memperoleh informasi dengan mudah dan cepat. Selain harapan filosofis, terdapat pula harapan praktis yakni hak serta kewajiban masyarakat dan Badan Publik dalam bidang informasi menjadi terpenuhi dengan adanya UU KIP ini. Setiap orang berhak untuk memperoleh informasi publik.



ree

Terdapat beberapa klasifikasi untuk memahami informasi publik, yaitu:

  1. Informasi yang wajib disediakan dan diumumkan meliputi informasi yang diumumkan berkala, serta merta harus diumumkan dan informasi yang wajib tersedia setiap saat).

  2. Informasi yang dikecualikan meliputi informasi yang mengganggu proses hukum (berkaitan dengan identitas seseorang, rencana terorisme, membahayakan keselamatan seseorang, serta membahayakan sarana dan prasarana penegakan hukum), informasi yang mengganggu kepentingan perlindungan HKI dan persaingan usaha secara sehat, informasi yang apabila dibuka membahayakan pertahanan dan keamanan nasional, informasi yang mengungkap kekayaan alam yang ada di Indonesia, informasi yang merugikan ekonomi nasional, informasi yang merugikan kepentingan hubungan luar negeri, informasi yang mengungkapkan isi dari akta otentik, informasi yang mengungkap rahasia pribadi, memorandum atau surat antar-intra badan publik yang dirahasiakan, serta informasi yang tidak boleh diungkapkan.

Peran Masyarakat untuk Membuat UU KIP Lebih Efektif


UU KIP dapat berjalan efektif jika ada dorongan kesadaran dari masyarakat akan hanya memperoleh informasi serta kesiapan badan publik dalam melayani permintaan atas data publik yang diminta. Dalam UU KIP terdapat masa transisi selama 2 tahun bagi badan publik untuk menyiapkan pelayanan terhadap permintaan informasi publik. institut Studi Arus Informasi (ISAI) melakukan monitoring untuk memastikan pemerintah dan badan publik siap untuk menghadapi implementasi UU KIP mulai tahun 2010. Agar tidak terjadi seperti di Inggris, ketika FOIA Inggris diimplementasikan dan bada publiknya tergopoh-gopoh untuk mempersiapkan diri.


Cara yang digunakan dalam melakukan monitoring oleh ISAI salah satu dengan melakukan survey. Seperti yang dilakukan oleh Open Society Justice Initiative yang melakukan survey di 14 negara.


Tujuan dilakukan survey sebagai berikut:


  1. Mengetahui tingkat kesiapan pelayanan informasi oleh badan publik

  2. Membandingkan kesiapan berbagai jenis lembaga yang masuk kategori badan publik dalam UU KIP

Monitoring dilakukan dengan melakukan permintaan informasi ker berbagai badan publik. Pelayanan atas permintaan itu kemudian akan digunakan sebagai dasar memberikan penilaian kesiapan pelayanan informasi. Aspek-aspek yang dilihat adalah:


  1. Pelayanan saat menerima permintaan

  2. Pelayanan permintaan informasi


Badan publik yang akan menjadi tempat permintaan informasi adalah sebagai berikut:


  1. Lembaga Penegak Hukum, yang terdiri dari Kejaksaan Agung dan KPK

  2. Lembaga Yudikatif, yang terdiri dari Pengadilan Tipikor dan Mahkamah Konstitusi (MK)

  3. Lembaga Eksekutif Pusat, yang terdiri dari Depdiknas, Depkes dan Depkominfo

  4. Badan Publik yang memiliki kontrak dengan pihak ketiga yaitu, BP Migas.

Sumber:

-Modul Khusus: Keterbukaan Informasi Publik untuk Jurnalis

 
 
 

Recent Posts

See All

תגובות


bottom of page